PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
