PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 123
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Universitas Khairun yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
