Pasal 121
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/O/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Unkhair disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unkhair sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 126/O/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
