PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 115
BAB 3 — ESELONISASI
(1) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
