PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 106
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
