PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Pasal 103
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan laboratorium untuk menunjang pengembangan pembelajaran yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Laboratorium Dasar dan Terpadu dipimpin oleh kepala.
