PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN...
Pasal 16
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Diklat pengawas pemerintahan. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Diklat pengawas pemerintahan di wilayah provinsi.
