PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR BIDANG PENGKAJIAN...
Pasal 6
BAB 4 — DUKUNGAN ADMINISTRASI
(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 diberikan setiap bulan yang dibayarkan per triwulan. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dibayarkan kepada Pakar sesuai dengan pelaksanaan tugas.
