PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 58
BAB 3 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Untuk pengeluaran SDG hasil rekayasa genetik selain mengikuti ketentuan dalam Pasal 56 dan Pasal 57, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
