PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 44
BAB 3 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Untuk pemasukan SDG hasil rekayasa genetik selain mengikuti ketentuan dalam Pasal 36, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
