PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 38
BAB 3 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus telah selesai memeriksa dokumen, dan memberikan jawaban menolak atau menerima.
