PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 36
BAB 3 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dilakukan hanya untuk: a. menunjang program penelitian, termasuk pemuliaan tanaman; b. memperkaya keanekaragaman genetik; c. menyelamatkan dan melestarikan SDG; dan/atau d. memulihkan SDG dari bencana alam.
