PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 33
BAB 3 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) SDG yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik INDONESIA dimanfaatkan untuk penelitian dan/atau koleksi. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pemuliaan untuk menghasilkan varietas unggul baru dan/atau bioprospeksi untuk menghasilkan produk baru yang bernilai ekonomi. (3) Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan keragaman genetik.
