PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 27
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan SDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib didaftarkan kepada Menteri.
(2) Pemberian tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
