PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 25
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Pelestarian SDG dapat dilakukan di luar habitat (ex situ) dalam bentuk kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan oleh perorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum. (2) Kebun koleksi dan/atau tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan sarana untuk mempertahankan daya hidup dan sifat genetiknya.
