PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 22
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
Pencabutan izin eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-09.
