PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 19
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Permohonan perpanjangan izin yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diterbitkan izin perpanjangan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri sesuai formulir model-08. (2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP.
