PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 13
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk mendapatkan izin eksplorasi. (2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima permohonan dari Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja harus memberikan jawaban menolak atau menerima.
