PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI...
Pasal 24
BAB 6 — PENETAPAN HASIL ANALISIS JABATAN
(1) Hasil pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dipaparkan kepada pimpinan unit kerja eselon I masing-masing, untuk memperoleh masukan dan persetujuan pengesahan. (2) Hasil analisis jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
