PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI...
Pasal 22
BAB 5 — HASIL ANALISIS JABATAN
Penataan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d merupakan kegiatan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam mengembangkan pengetahuan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan syarat jabatan.
