PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI...
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sebagai program/rencana kerja masing-masing unit kerja eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan diarahkan untuk:
Unit kerja yang belum pernah disusunan analisis jabatannya; www.djpp.kemenkumham.go.id
Unit kerja yang sudah disusun analisis jabatannya tetapi berdasarkan hasil evaluasi perlu dilakukan analisis jabatan baru sesuai dengan perkembangan.
