PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI...
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
Penyempurnaan Hasil Olahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e yaitu dengan melakukan sinkronisasi guna penyempurnaan hasil analisis jabatan sebelum ditetapkan.
