PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKPOR...
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2009 a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
DIAH MAULIDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
