PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 57
BAB 6 — PENGALIHAN KEPEMILIKAN
Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan kecuali Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya melalui penetapan atau putusan pengadilan.
