PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 54
BAB 5 — PENETAPAN, PENCATATAN, DAN PEMERINGKATAN
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan melakukan penetapan perubahan peringkat Cagar Budaya.
