PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 51
BAB 5 — PENETAPAN, PENCATATAN, DAN PEMERINGKATAN
(1) Gubernur dan Direktur Jenderal sesuai kewenangan melakukan verifikasi dan analisis atas usulan perubahan peringkat berdasarkan: a. dokumen pendukung yang berisi latar belakang pelaksanaan evaluasi dan hasil pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya sesuai kewenangan; atau b. dokumen pendukung yang berisi latar belakang pengajuan usulan dan hasil pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya sesuai kewenangan. (2) Verifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi atau usulan diterima.
