PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 42
BAB 5 — PENETAPAN, PENCATATAN, DAN PEMERINGKATAN
(1) Dalam hal diputuskan terdapat perubahan peringkat Cagar Budaya, Menteri atau gubernur sesuai kewenangan melakukan Pencatatan ke dalam Register Nasional. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah nomor Register Nasional terdahulu. (3) Pencatatan perubahan peringkat dilakukan dengan melampirkan keputusan peringkat Cagar Budaya terbaru.
