PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 30
BAB 4 — PENGKAJIAN
Dalam melaksanakan sidang kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Tim Ahli Cagar Budaya dapat mengundang narasumber terkait sesuai dengan karakteristik ODCB yang sedang dikaji.
