PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 24
BAB 3 — SISTEM DAN JEJARING PENDAFTARAN
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaporkan kepada Menteri untuk meningkatkan Penyelenggaraan sistem dan jejaring Pendaftaran.
