PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 20
BAB 3 — SISTEM DAN JEJARING PENDAFTARAN
Direktorat Jenderal memberikan akses penggunaan atas aplikasi Pendaftaran, program pengunggahan data, dan program akses informasi kepada:
a. administrator yang terdapat pada Direktorat Jenderal; dan b. administrator yang membidangi dukungan administrasi pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, dalam bentuk akun penyelenggara Pendaftaran.
