PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pasal 18
BAB 3 — SISTEM DAN JEJARING PENDAFTARAN
(1) Program pengunggahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan layanan pengalihan atau penyampaian data pada aplikasi Pendaftaran. (2) Program pengunggahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kemudahan dalam mengunggah data atau berkas ODCB.
