PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI...
Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen. (2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Universitas. (3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Universitas. (4) Ketentuan mengenai konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
