PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI...
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
