PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI...
Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
