PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA...
Pasal 10
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
Peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai Penilai Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat oleh bupati/walikota, gubernur atau Direktur Jenderal Perkebunan sesuai dengan kewenangannya.
