PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Pasal 6
BAB 2 — SIPI ANDON
(1) Setiap orang yang melakukan andon penangkapan ikan wajib memiliki SIPI Andon. (2) Kewajiban memiliki SIPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi nelayan kecil dan kewajiban tersebut diganti dengan bukti pencatatan kapal andon.
