PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 36-m-ind-per-6-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 1
Harga resmi Tabung Baja LPG 3 (tiga) kg dan Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku beserta Asesorisnya yang digunakan dalam program pengalihan penggunaan minyak tanah kepada LPG harus sesuai dengan ketentuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/M-IND/PER/ 11/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/4/2008 dan atau perubahannya. 2. Mengubah harga Tabung baja LPG 3 (tiga) kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sehingga Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
