Pasal 51
BAB 6 — SERTIFIKASI KOMPETENSI
(1) Tata cara penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi yang diterbitkan oleh Kepala Badan PPSDMP. (2) Pedoman penyelenggaraan sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat ketentuan mengenai: a. persyaratan sertifikasi Kompetensi; b. lembaga pelaksana uji Kompetensi; c. jenis uji Kompetensi; d. asesor Kompetensi; e. TUK; f. prosedur sertifikasi Kompetensi; g. penetapan hasil sertifikasi Kompetensi ; h. penerbitan dan pemeliharaan sertifikat Kompetensi; i. hak, kewajiban, dan sanksi bagi asesor, TUK, dan pemegang sertifikat; j. pembinaan bagi asesor, TUK, dan pemegang sertifikat; k. monitoring dan evaluasi; dan l. pembiayaan sertifikasi Kompetensi.
