PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 42
BAB 5 — PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN
(1) Pengembangan Pelatihan Pertanian dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pelatihan. (2) Pengembangan Pelatihan Pertanian diutamakan pada: a. peningkatan kualitas penyelenggaraan Pelatihan; b. penguatan kelembagaan Pelatihan; dan c. peningkatan kualitas Ketenagaan Pelatihan.
