PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 38
BAB 4 — AKREDITASI PELATIHAN
(1) Akreditasi Pelatihan Pertanian terdiri atas: a. akreditasi lembaga Penyelenggara Pelatihan Pertanian nonpemerintah dengan sasaran Nonaparatur; dan b. akreditasi program Pelatihan Pertanian. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan sebagai pelaksanaan penjaminan mutu Pelatihan Pertanian.
