PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 30
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Penetapan pelaksana Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan oleh kepala unit kerja Penyelenggara Pelatihan. (2) Pelaksana Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga Pelatihan yang telah memenuhi persyaratan melaksanakan Pelatihan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
