PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 24
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Penyusunan rencana anggaran Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelatihan untuk menjamin proses Pelatihan berlangsung sesuai dengan kebutuhan pada setiap jenis dan jenjang serta metode Pelatihan.
