PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya...
Pasal 72
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian layanan pertunjukan seni dan budaya; c. fasilitasi pertunjukan seni dan budaya; d. pelaksanaan promosi pertunjukan seni dan budaya; e. pemberian layanan informasi pertunjukan seni dan budaya;
f. fasilitasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pertunjukan seni dan budaya; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
