PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA
(1) Dalam penyelenggaran pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua DPRD mengundang seluruh yang terkait. (2) Dalam hal Ketua DPRD berhalangan, Wakil Ketua DPRD mengundang seluruh yang terkait.
