PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL...
Pasal 32
BAB 4 — PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DAERAH
Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf (c), dilakukan dengan posisi sebagai berikut: a. Menteri atau gubernur berdiri menghadap tamu undangan. b. Pejabat yang akan dilantik berdiri menghadap Menteri atau gubernur. c. Rohaniwan berdiri di belakang sebelah kanan atau sebelah kiri pejabat yang akan dilantik.
