PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) …….. (2) ……. a. ….; b…...; (dan, atau, dan/atau) c…..;
- …..;
- …..; (dan, atau, dan/atau)
- …... c. Jika suatu rincian lebih lanjut, memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan huruf a), b), dan seterusnya. Contoh:
