PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 8
(1) Berdasarkan surat tagihan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penadatangan SPM dengan dilampiri: a. Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja dari PPK; dan b. kuitansi/ tanda terima yang telah disetujui oleh PPK. (2) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.
