Pasal 5
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), KPA mengajukan permintaan penyediaan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Anggaran bersama dengan KPA malaksanakan penelaahan atas rencana penggunaan alokasi Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT Askes (Persero). (3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Rencana Kerja Anggaran BUN untuk keperluan Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero). (4) Berdasarkan Surat Penetapan Rencana Kerja Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan guna memperoleh pengesahan.
