PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS...
Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
(1) Kriteria terjadinya penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disebabkan berkurangnya jumlah individu jenis ikan pada habitat tertentu dalam jumlah besar dan dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Berkurangnya jumlah individu jenis ikan pada habitat tertentu dalam jumlah besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kecenderungan penurunan hasil tangkapan atau pengambilan per satuan upaya.
