PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS...
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Penetapan status perlindungan jenis ikan dilakukan berdasarkan kriteria: a. terancam punah; b. langka; c. daerah penyebaran terbatas (endemik); d. terjadinya penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis; dan/atau e. tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
